1.Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.
2.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
9.Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota.
10.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
…(angka 11–86 — definisi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Transfer ke Daerah (TKD), Dana Abadi Daerah, dll.)
86.Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.
Pasal 2
(1)Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah diselenggarakan berdasarkan asas kemandirian, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
(2)Ruang lingkup Hubungan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian sumber penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi, pengelolaan Transfer ke Daerah, pembentukan Dana Abadi Daerah, serta sinergi kebijakan fiskal nasional.
BAB II
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
위임Pasal 4
(1)Jenis Pajak terdiri atas Pajak yang dipungut oleh provinsi dan Pajak yang dipungut oleh kabupaten/kota.
(2)Jenis Pajak provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
b.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
c.Pajak Alat Berat (PAB);
d.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
e.Pajak Air Permukaan (PAP);
f.Pajak Rokok; dan
g.Opsen Pajak MBLB.
(3)Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
※ Pasal 9 ayat (9), Pasal 14, Pasal 19 ayat (4) — 과세표준(dasar pengenaan) 산정은 Permendagri No. 82 Tahun 2022 에 위임. (→ 5단비교 참조)
Pasal 10
(1)Tarif PKB ditetapkan paling tinggi sebesar 1,2% (satu koma dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama.
(2)Untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, dapat diterapkan tarif secara progresif paling tinggi sebesar 6% (enam persen) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
BAB III
TRANSFER KE DAERAH (TKD)
Pasal 106
(1)TKD merupakan dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2)TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
BAB VI
PEMBENTUKAN DANA ABADI DAERAH
Pasal 164
(1)Daerah dapat membentuk Dana Abadi Daerah dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi generasi berikutnya.
(2)Pembentukan Dana Abadi Daerah tidak boleh mengganggu pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan dan prioritas Daerah.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
MKPasal 186
Setiap pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dalam pemungutan Pajak dan Retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rujuk Putusan MK terkait pengujian)
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 187
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini;
b.khusus ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Opsen Pajak mulai berlaku 3 (tiga) tahun sejak diundangkan; dan
c.peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang dicabut dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 193
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (LN 2004 No. 126, TLN No. 4438); dan
b.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (LN 2009 No. 130, TLN No. 5049),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 194
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 Januari 2022. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
— 본 파일럿은 정제된 대표 조문(Pasal 1·2·4·10·106·164·186·187·193·194)을 표시합니다. 실제 서비스는 입력·편집 시스템에서 DB화된 전체 193개 조문이 동일 구조로 렌더링됩니다. —
PENJELASAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Ⅰ. UMUM (총설)
Untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, diperlukan tata kelola hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang adil, selaras, dan akuntabel. UU No. 33 Tahun 2004 dan UU No. 28 Tahun 2009 dipandang perlu disempurnakan, sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang ini.
Ⅱ. PASAL DEMI PASAL
Ps.1Cukup jelas.
Ps.4Yang dimaksud dengan "Pajak provinsi" adalah jenis pungutan yang menjadi kewenangan daerah provinsi sesuai prinsip desentralisasi fiskal.
Ps.10Penetapan tarif tertinggi dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan kesinambungan penerimaan Daerah.
Pasal 4 ayat (2). Jenis Pajak provinsi terdiri atas: a. Pajak Kendaraan Bermotor; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; c. Pajak Alat Berat; d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; e. Pajak Air Permukaan; f. Pajak Rokok; dan g. Opsen Pajak MBLB.
번역 (영어)EN · reference
Article 4 paragraph (2). Types of provincial Tax comprise: a. Motor Vehicle Tax; b. Motor Vehicle Title Transfer Fee; c. Heavy Equipment Tax; d. Motor Vehicle Fuel Tax; e. Surface Water Tax; f. Cigarette Tax; and g. MBLB Surtax.